Selasa, 24 April 2012


KETENTUAN, PROSEDUR, TATA TERTIB DAN SANKSI

A.    KETENTUAN

Dalam upaya pembentukan dan pembinaan perilaku mahasiswa baru untuk mengenal lingkungan kehidupan dan tata cara belajar di kampus, maka mahasiswa baru tingkat I diwajibkan tinggal di asrama (disesuaikan dengan kapasitas asrama). Apabila mahasiswa tingkat II dan III berminat untuk melanjutkan tinggal di asrama, maka harus melalui seleksi sedangkan jumlah yang diterima menyesuaikan kapasitas asrama.

Biaya Tinggal
Biaya tinggal di asrama Bhakti Husada Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang disesuaikan dengan PP 13 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009 dengan rincian sebagai berikut :

No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Penggunaan Asrama
Tarif ( Rp)
1.
2 s.d. 4 orang / kamar
100.000,00/bl
2.
5 s.d. 8 orang / kamar
60.000,00/bl
3.
Lebih dari 8 orang / kamar
30.000,00/bl

Biaya tinggal dibayarkan setiap awal semester bersamaan dengan pembayaran SPP.

B.     PROSEDUR TINGGAL DI ASRAMA BHT POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
1.      Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan bagi mahasiswa yang akan tinggal di asrama
2.      Mengisi biodata yang telah disediakan sub unit/ unit asrama dan kesanggupan mematuhi tata tertib dan ketentuan asrama Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang dengan diketahui oleh orang tua mahasiswa.
3.      Melampirkan :
-          Foto copy SIM A/ B/ C atau foto copy KTP
-          2 lembar pas foto 3 x 4
-          Foto copy bukti pembayaran asrama
4.      Apabila jumlah mahasiswa tingkat I melebihi kapasitas asrama, prioritas berdasarkan pertimbangan :
-          Sosial ekonomi
-          Jarak tempat tinggal
5.      Apabila jumlah mahasiswa tingkat I kurang dari kuota kapasitas asrama, maka mahasiswa tingkat II dan III dapat masuk asrama dengan ketentuan :
-          Sosial ekonomi
-          Jarak tempat tinggal
-          Prestasi

C.     TATA TERTIB ASRAMA
1.      Hak dan kewajiban warga asrama
a.       Setiap warga asrama berhak mendapatkan kartu identitas warga asrama.
b.      Setiap warga asrama berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas asrama sesuai yang tersedia.
c.       Setiap warga asrama berkewajiban mengisi biodata beserta foto.
d.      Setiap warga asrama diwajibkan menjaga kerukunan, kerapian, ketertiban, dan keamanan asrama.
e.       Bertindak sopan santun dalam berpakaian, berbicara dan berperilaku.
f.       Setiap warga asrama diharuskan memelihara alat-alat/ inventaris yang ada di dalam lingkungan asrama.
g.      Memenuhi persyaratan administrasi (pembayaran) tinggal di asrama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.      Warga asrama putra dilarang masuk ke ruang tidur asrama putri dan sebaliknya.
i.        Setiap warga asrama secara bergiliran diharuskan melaksanakan piket asrama (bagi yang piket tidak diperbolehkan pulang bermalam).
j.        Wajib mengikuti kegiatan intra dan ekstra kurikuler yang diadakan oleh Sub unit Asrama/ Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang.
k.      Dilarang membawa barang elektronik kecuali laptop tanpa ijin Ka./ Sub Unit Asrama.
l.        Demi keamanan, bagi penghuni asrama dilarang membawa kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) atau 4 ( Empat ) dilingkungan kampus atau asrama.

2.      Makan di Asrama
Bagi warga asrama wajib  mengikuti program makan di Asrama
a.    Waktu makan :
Pagi          : pukul  06.00 – 07.30 WIB
Siang        : pukul   12.00 – 14.00 WIB
Malam      : pukul   18.30 – 20.00 WIB
b.    Alat makan (sendok gelas)
o   Alat makan harus dalam keadaan bersih
Setelah dipakai, alat makan harus di cuci sendiri dan dikembalikan ke tempat semula
o   Apabila memecahkan/ menghilanngkan alat. makan, wajib mengganti dengan alat makan yang baru.
2.         Tidak diperbolehkan membawa makanan dan alat makan ke dalam ruang tidur asrama.
3.         Apabila ada sisa makanan, harap dibuang di tempat sampah yang telah disediakan.
4.         Berpakaian sopan.
5.         Wajib menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan ruang makan.

3.      Meninggalkan Asrama
a.     Mahasiswa/ warga asrama diijinkan bermalam setiap akhir pekan/ hari libur nasional dengan      mengisi buku ijin bermalam.
b.  Apabila meninggalkan asrama wajib lapor pengasuh asrama dan mengisi buku keluar yang disediakan di ruang pengasuh asrama.
c.   Apabila warga asrama pulang wajib membawa dan mengisi buku pulang yang ditandatangani pengasuh asrama dan orang tua/ wali ketika kembali ke asrama serta buku pulang dikembalikan ke pengasuh asrama.
d.     Batas waktu mahasiswa keluar asrama pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 15.30 WIB., hari Sabtu dan Minggu bebas, kecuali yang dinas/praktek Rumah Sakit atau apabila terpaksa meninggalkan asraman karena keperluan yang tidak dapat ditunda, wajib melapor kepada petugas keamana ( satpam ) dan pengasuh asrama, ka/sub unit asrama.
e.    Batas waktu masuk asrama pukul 21.30 WIB, kecuali yang dinas/ praktek Rumah Sakit atau apabila terpaksa meninggalkan asrama karena keperluan yang tidak dapat ditunda, wajib melapor kepada petugas keamanan (satpam) dan pengasuh asrama, ka/sub unit asrama.
f.       Untuk setiap harinya mahasiswa tidak dibenarkan keluar malam melewati pukul 21.30 WIB.
g. Apabila warga asrama keluar kompleks/ lingkungan asrama wajib lapor satpam dan satpamberhak mengetahui/ meminta kartu identitas warga asrama.

4.      Tamu Asrama
a.   Setiap tamu yang berkunjung untuk warga asrama wajib lapor satpam di pintu utama dan mengisibuku tamu asrama.
b.   Apabila ada keluarga/ tamu yang berkunjung hanya dapat diterima di ruang tamu dan tidak dibenarkan masuk ke ruang tidur mahasiswa.
c.       Semua tamu harus diterima di ruang tamu yang telah disediakan.
d.  Waktu penerimaan tamu hari Sabtu dan Minggu pukul 16.00 – 20.00 WIB kecuali malam minggu/ malam hari libur sampai dengan pukul 21.30 WIB atau ada kepentingan yang mendesak.
e.     Tidak diperkenankan untuk membawa tamu menginap.
f.. Tamu dilarang membawa NAPZA, minuman keras dan bahan-bahan makanan/ obat yangdilarang oleh pemerintah.

5.      Peraturan di dalam asrama
a.  Tata tertib di dalam asrama diatur sendiri dengan kesepakatan bersama oleh seluruh warga asrama, termasuk pengaturan piket kebersihan dan lain-lain yang diketahui oleh penanggung jawab asrama
b.      Perlu ditunjuk Lurah asrama/ koordinator asrama dari salah satu warga asrama yang dipandang mampu.
c.     Tidak boleh mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman keras dan bahan-bahan makanan/ obat yang dilarang oleh pemerintah.

D.    Sanksi
Apabila tidak mematuhi peraturan dan tata tertib yang ditentukan, mahasiswa diberi peringatan dan pembinaan, apabila melakukan tindakan asusila dan perusakan fasilitas asrama mahasiswa dapat dikeluarkan dari asrama (sesuai dengan ketentuan dan norma etika) dan akan lanjutkan kebidang akademik jurusan, dan diproses sesuai pelanggran.