KETENTUAN, PROSEDUR, TATA TERTIB DAN SANKSI
A. KETENTUAN
Dalam upaya
pembentukan dan pembinaan perilaku mahasiswa baru untuk mengenal lingkungan
kehidupan dan tata cara belajar di kampus, maka mahasiswa baru tingkat I diwajibkan
tinggal di asrama (disesuaikan dengan kapasitas asrama). Apabila mahasiswa
tingkat II dan III berminat untuk melanjutkan tinggal di asrama, maka harus
melalui seleksi sedangkan jumlah yang diterima menyesuaikan kapasitas asrama.
Biaya Tinggal
Biaya tinggal
di asrama Bhakti Husada Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang disesuaikan
dengan PP 13 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009 dengan rincian sebagai berikut
:
No.
|
Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Jasa Penggunaan Asrama
|
Tarif ( Rp)
|
1.
|
2 s.d. 4 orang / kamar
|
100.000,00/bl
|
2.
|
5 s.d. 8 orang / kamar
|
60.000,00/bl
|
3.
|
Lebih dari 8 orang / kamar
|
30.000,00/bl
|
Biaya tinggal
dibayarkan setiap awal semester bersamaan dengan pembayaran SPP.
B. PROSEDUR
TINGGAL DI ASRAMA BHT POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
1.
Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan bagi
mahasiswa yang akan tinggal di asrama
2.
Mengisi biodata yang telah disediakan sub unit/ unit
asrama dan kesanggupan mematuhi tata tertib dan ketentuan asrama Politeknik
Kesehatan Kemenkes Semarang dengan diketahui oleh orang tua mahasiswa.
3.
Melampirkan :
-
Foto copy SIM A/ B/ C atau foto copy KTP
-
2 lembar pas foto 3 x 4
-
Foto copy bukti pembayaran asrama
4.
Apabila jumlah mahasiswa tingkat I melebihi kapasitas
asrama, prioritas berdasarkan pertimbangan :
-
Sosial ekonomi
-
Jarak tempat tinggal
5.
Apabila jumlah mahasiswa tingkat I kurang dari kuota
kapasitas asrama, maka mahasiswa tingkat II dan III dapat masuk asrama dengan
ketentuan :
-
Sosial ekonomi
-
Jarak tempat tinggal
-
Prestasi
C. TATA
TERTIB ASRAMA
1.
Hak dan kewajiban warga asrama
a.
Setiap warga asrama berhak mendapatkan kartu identitas
warga asrama.
b.
Setiap warga asrama berhak mendapatkan pelayanan dan
fasilitas asrama sesuai yang tersedia.
c.
Setiap warga asrama berkewajiban mengisi biodata
beserta foto.
d.
Setiap warga asrama diwajibkan menjaga kerukunan,
kerapian, ketertiban, dan keamanan asrama.
e.
Bertindak sopan santun dalam berpakaian, berbicara dan
berperilaku.
f.
Setiap warga asrama diharuskan memelihara alat-alat/
inventaris yang ada di dalam lingkungan asrama.
g.
Memenuhi persyaratan administrasi (pembayaran) tinggal
di asrama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Warga asrama putra dilarang masuk ke ruang tidur asrama
putri dan sebaliknya.
i.
Setiap warga asrama secara bergiliran diharuskan
melaksanakan piket asrama (bagi yang piket tidak diperbolehkan pulang
bermalam).
j.
Wajib mengikuti kegiatan intra dan ekstra kurikuler
yang diadakan oleh Sub unit Asrama/ Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang.
k.
Dilarang membawa barang elektronik kecuali laptop tanpa
ijin Ka./ Sub Unit Asrama.
l.
Demi keamanan, bagi penghuni asrama dilarang membawa
kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) atau 4 ( Empat ) dilingkungan kampus atau
asrama.
2.
Makan di Asrama
Bagi warga
asrama wajib mengikuti program makan di
Asrama
a.
Waktu makan :
Pagi : pukul 06.00 – 07.30 WIB
Siang : pukul 12.00 – 14.00 WIB
Malam : pukul 18.30 – 20.00 WIB
b.
Alat makan (sendok gelas)
o Alat
makan harus dalam keadaan bersih
Setelah
dipakai, alat makan harus di cuci sendiri dan dikembalikan ke tempat semula
o Apabila
memecahkan/ menghilanngkan alat.
makan, wajib mengganti dengan alat makan yang baru.
2.
Tidak diperbolehkan membawa makanan dan alat makan ke
dalam ruang tidur asrama.
3.
Apabila ada sisa makanan, harap dibuang di tempat
sampah yang telah disediakan.
4.
Berpakaian sopan.
5.
Wajib menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan
ruang makan.
3.
Meninggalkan Asrama
a.
Mahasiswa/ warga asrama diijinkan bermalam setiap akhir
pekan/ hari libur nasional dengan mengisi buku ijin bermalam.
b. Apabila meninggalkan asrama wajib lapor pengasuh asrama
dan mengisi buku keluar yang disediakan di ruang pengasuh asrama.
c. Apabila warga asrama pulang wajib membawa dan mengisi
buku pulang yang ditandatangani pengasuh asrama dan orang tua/ wali ketika
kembali ke asrama serta buku pulang dikembalikan ke pengasuh asrama.
d. Batas waktu mahasiswa keluar asrama pada hari Senin
sampai Jumat mulai pukul 15.30 WIB., hari Sabtu dan Minggu bebas, kecuali yang
dinas/praktek Rumah Sakit atau apabila terpaksa meninggalkan asraman karena
keperluan yang tidak dapat ditunda, wajib melapor kepada petugas keamana (
satpam ) dan pengasuh asrama, ka/sub unit asrama.
e. Batas waktu masuk asrama pukul 21.30 WIB, kecuali yang
dinas/ praktek Rumah Sakit atau apabila terpaksa meninggalkan asrama karena
keperluan yang tidak dapat ditunda, wajib melapor kepada petugas keamanan
(satpam) dan pengasuh asrama, ka/sub unit asrama.
f.
Untuk setiap harinya mahasiswa tidak dibenarkan keluar
malam melewati pukul 21.30 WIB.
g. Apabila warga asrama keluar kompleks/ lingkungan asrama
wajib lapor satpam dan satpamberhak mengetahui/ meminta kartu identitas warga
asrama.
4.
Tamu Asrama
a. Setiap tamu yang berkunjung untuk warga asrama wajib
lapor satpam di pintu utama dan mengisibuku tamu asrama.
b. Apabila ada keluarga/ tamu yang berkunjung hanya dapat
diterima di ruang tamu dan tidak dibenarkan masuk ke ruang tidur mahasiswa.
c.
Semua tamu harus diterima di ruang tamu yang telah
disediakan.
d. Waktu penerimaan tamu hari Sabtu dan Minggu pukul 16.00
– 20.00 WIB kecuali malam minggu/ malam hari libur sampai dengan pukul 21.30
WIB atau ada kepentingan yang mendesak.
e. Tidak diperkenankan untuk membawa tamu menginap.
f.. Tamu dilarang membawa NAPZA, minuman keras dan
bahan-bahan makanan/ obat yangdilarang oleh pemerintah.
5.
Peraturan di dalam asrama
a. Tata tertib di dalam asrama diatur sendiri dengan
kesepakatan bersama oleh seluruh warga asrama, termasuk pengaturan piket
kebersihan dan lain-lain yang diketahui oleh penanggung jawab asrama
b.
Perlu ditunjuk Lurah asrama/ koordinator asrama dari
salah satu warga asrama yang dipandang mampu.
c. Tidak boleh mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman keras
dan bahan-bahan makanan/ obat yang dilarang oleh pemerintah.
D.
Sanksi
Apabila tidak
mematuhi peraturan dan tata tertib yang ditentukan, mahasiswa diberi peringatan
dan pembinaan, apabila melakukan tindakan asusila dan perusakan fasilitas
asrama mahasiswa dapat dikeluarkan dari asrama (sesuai dengan ketentuan dan
norma etika) dan akan lanjutkan kebidang akademik jurusan, dan diproses sesuai
pelanggran.